Bupati Tanda Tangani APBDes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

  • Selasa, 21 April 2020 - 17:57:00 WIB
  • ADMIN-KOMINFO
Bupati Tanda Tangani APBDes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk mempersiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, Bupati Lombok Timur telah menandatangani Peraturan Bupati tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanjaa Desa (APBDes) setelah terbitnya Permendes nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Sebagai tindak lanjutnya telah dikeluarkan juga SK Bupati Lotim untuk mengatur besaran jumlah dan quota Bantuan Langsung Tunai (BLT) masing-masing desa melalui Dana Desa.

Untuk memastikan penerimaan bantuan melalui JPS yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemrov NTB, Pemda Kabupaten Lombok Timur serta Pemerintah Desa dapat tersalurkan secara merata kepada masyarakat maka Pemda tengah menyusun Diagram yang mencakup jumlah Kepala Keluarga setiap Desa, Jumlah Penerima BPNT, BLT Pusat, bantuan sembako Provinsi NTB, Bantuan Sembako Pemda Lotim dan BLT Desa.

Maka setiap Kepala Keluarga di Lombok Timur akan menerima satu paket bantuan, kecuali Anggota TNI, Polri, ASN dan anggota DPRD.

  • Selasa, 21 April 2020 - 17:57:00 WIB
  • ADMIN-KOMINFO

Berita Terkait Lainnya