Menyikapi Kebijakan Pembatasan Ibadah di Masjid

  • Kamis, 23 April 2020 - 14:46:54 WIB
  • ADMIN-KOMINFO
Menyikapi Kebijakan Pembatasan Ibadah di Masjid

Menyikapi masih adanya masyarakat yang mempertanyakan kebijakan pembatasan ibadah di masjid padahal sudah merupakan kebijakan pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah, Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy bersama jajaran Forkopimda menggelar rapat pada Kamis (23/04). Bupati menyebut bahkan ada desa yang menyepakati pelaksanaan ibadah di masjid masing-masing dengan menjalankan protokol kesehatan. Padahal di Makkah dan Mesir saja sudah disepakati untuk melaksanakan ibadah tarawih di rumah saja akibat pandemi Covid-19.

Karena itu Bupati mengaskan Negara harus hadir menegakkan apa yang telah disepakati bersama tidak saja secara nasional, bahkan global, untuk membatasi ibadah di masjid, dengan sedisiplin mungkin. Menurut Bupati Sukiman jika upaya tersebut tidak dilakukan akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan ketidaktegasan ini, “Meskipun hanya sedikit akan tetapi dapat mempengaruhi yang lain,” ungkap Bupati. Karenanya Bupati meminta Kementerian Agama dan unsur-unsur terkait melakukan pendekatan personal kepada pemimpin atau tokoh agama yang tetap berkehendak melakukan Shalat Tarawih dan Shalat Jumat berjamaah di Masjid, “Jika masih bersikeras maka masjid tersebut harus dijaga ketat,” tegas Bupati.

Selain persoalan tersebut, Bupati juga melontarkan keresahannya terhadap masih adanya masyarakat yang bisa jadi adalah carrier, yang tidak jujur dan menyebabkan Covid-19 masih dapat menyebar. Hal tersebut akan berdampak terhadap semakin banyaknya orang yang harus menjalani rapid test dan kebutuhan terhadap alat rapid test yang terus bertambah.

Pada kesempatan tersebut dibahas pula upaya mengurangi beban masyarakat yang telah dilakukan Pemerintah, termasuk kebijakan pengurangan tagihan PDAM sebesar 50%, serta upaya terkait pinjaman masyarakat dan lembaga keuangan. Bupati berharap TNI-Polri dapat menertibkan lembaga keuangan, dalam hal ini `Bank Rontok/ Bank Subuh` yang masih melakukan penagihan.

Terkait JPS yang berbentuk sembako dari Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Provinsi dan Desa jumlahnya mencapai 310 ribu lebih. Sementara itu paket sembako dari Pemda Kabupaten Lombok Timur dinaikkan jumlahnya dari limapuluh ribu menjadi tujuhpuluh ribu paket. Ditegaskan paket dari Pemda kab. Lotim adalah untuk menutup kekurangan paket dari Pemerintah Provinsi. Ditarget Senin mendatang paket Sembako Provinsi sudah dapat didistribusikan.

  • Kamis, 23 April 2020 - 14:46:54 WIB
  • ADMIN-KOMINFO

Berita Terkait Lainnya