Himbauan! LPG Bersubsidi Hanya Untuk Masyarakat Kurang Mampu

  • Kamis, 24 Juni 2021 - 10:00:59 WIB
  • M. Subhan Hadi
Himbauan! LPG Bersubsidi Hanya Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Selong- Himbauan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/746/PERDAG/2021 tanggal 22 Mei 2021 tentang Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 (Tiga) Kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Lombok Timur.

Dalam surat edaran ini masyarakat yang dikategorikan mampu dihimbau untuk menggunakan gas LPG non subsidi dan disarankan untuk beralih menggunakan gas LPG selain ukuran 3 Kg seperti ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg. Adapun kategori masyarakat dari kalangan mampu yang tidak boleh menggunakan gas LPG 3 Kg yakni ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan BUMD serta Pelaku Usaha selain Usaha Mikro dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000.

Sedangkan masyarakat yang dikategrikan kurang mampu dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan/Desa setempat, boleh menggunakan gas LPG bersubsidi dari pemerintah untuk digunakan sehari-hari.

Adapun tujuan dari diterbitkannya surat edaran ini yakni untuk mengantisipasi agar penggunaan gas LPG 3 Kg tepat sasaran sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI Nomor 26 tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Dalam peraturan ini, pendistribusian LPG ukuran 3 Kg merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume atau harganya masih harus diberikan subsidi yang diperuntukan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Dengan adanya surat edaran ini, Pemda berharap masyarakat dari kalangan mampu agar tidak menggunakan gas LPG ukuran 3 Kg dan beralih menggunakan opsi LPG lain agar pendistribusian LPG bersubsidi tepat sasaran.

  • Kamis, 24 Juni 2021 - 10:00:59 WIB
  • M. Subhan Hadi

Berita Terkait Lainnya