
Selong – Dalam rangka membasmi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di wilayah Kabupaten Lombok Timur, Polres Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi UPP Kabupaten Lombok Timur yang dilaksanakan di Rupatama Polres Lombok Timur pada Jum’at Pagi, (01/10).
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni Wakapolres Lombok Timur, Resort Lombok Timur, perwakilan Kodim 1615 Lombok Timur, Asisten Pemerintahan Setda Kab. Lombok Timur, perwakilan Kejaksaan Negri, perwakilan Dinas Kominfo dan persandian Kab. Lombok Timur, perwakilan Inspektorat Lombok Timur serta Satpol PP Lombok Timur.
Rapat yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Timur menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Rapat Unit Pemberantasan Pungli di Provinsi NTB agar mendorong Unit Sapu Bersih Pungutan Liar Kab/Kota untuk segera melaksanakan fungsinya sesuai dengan SK Bupati Lombok Timur No. 188.45/201/IRT/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang menjelaskan tentang tufoksi masing-masing pokja.
Selain itu, peserta yang hadir juga diminta untuk berpartisipasi sebagai Satgas dalam memberikan saran, pendapat dan masukkan terkait kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pokja sebagai refrensi kedepannya dalam melaksanakan kegiatan guna memberantas pungli sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada rapat koordinasi ini, Wakapolres Lombok Timur menekankan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugasnya diantaranya; merencanakan anggaran masing-masing pokja, komunikasi yang instens dari masing-masing pokja, ajukan secara santun dan laksanakan tugas sesuai prosedur yang berlaku.