.jpg)
Halo semetonkom, ada yang tahu apa itu pinjol ? atau kalian yang pernah menggunakan layanan pinjaman online? Di beberapa media sosial, isu seputar pinjol atau pinjaman online sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Hal itu dikarenakan banyaknya peredaran aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar, bahkan meneror para penggunanya. Praktik ini juga dilakukan mengingat kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19 sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman secara online.
Pinjaman online (pinjol) atau biasa disebut Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memberikan pinjaman online dan penerima pinjaman tersebut melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung dengan si pemberi pinjaman.
Adapun mekanisme transaksi dilakukan melalui sistem yang disediakan oleh penyelenggara Fintech Lending melalui aplikasi maupun website. Saat ini masyarakat juga masih belum bisa membedakan antara pinjol legal maupun ilegal, lalu apa bedanya pinjol legal dan ilegal? Yuk simak.
Regulator/pengawas
Tidak ada regulator khusus yang bertugas yang bertugas mengawasi kegiatan penyelenggara Fintech Lending ilegal. Sedangkan, penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK berada dalam pengawasan OJK sehingga sangat memperhatikan aspek pelindungan konsumen.
Bunga & Denda
Penyelenggara Fintech Lending ilegal mengenakan biaya dan denda yang sangat besar serta tidak transparan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK diwajibkan memberikan keterbukaan informasi mengenai bunga dan denda maksimal yang dapat dikenakan kepada pengguna. AFPI mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per hari dan total seluruh biaya termasuk denda adalah 100% dari nilai pokok pinjaman.
Kepatuhan Peraturan
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melalukan kegiatan tanpa tunduk pada peraturan, baik POJK maupun peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Sedangkan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib untuk tunduk pada peraturan baik POJK maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus
Direksi dan Komisaris Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas orang-orangnya dan harus memiliki pengalaman minimal 1 tahun di industri jasa keuangan, pada level manajerial. Sedangkan tidak ada standar pengalaman apapun yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Fintech Lending ilegal.
Cara Penagihan
Penyelenggara Fintech Lending ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum. Sedangkan tenaga penagih pada Fintech Lending yang terdaftar/berizin dari OJK wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI.
Asosiasi
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin di OJK wajib menjadi anggota asosiasi yang ditunjuk yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak memiliki asosiasi ataupun tidak dapat menjadi anggota AFPI.
Lokasis Kantor/Domisili
Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum. Sedangkan lokasi kantor penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK dan dapat dengan mudah ditemui di Google.
Syarat Pinjam Meminjam
Pinjaman pada penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah,tanpa menanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumen-dokumen untuk melakukan credit scoring.
Pengaduan Konsumen
Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tidak lanjutnya kepada OJK. Selain itu, Pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK. Selain itu, dalam hal terjadi sengketa, Pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
Status
Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal dan menjadi target dari Satgas Waspada Investigasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia dan Direktorat Cybercrime Polri. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016
Keamanan Nasional
Penyelenggara Fintech Lending yang terdafftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia. Sedangkan Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik.
Kompetensi Pengelola
Direksi, Komisaris dan Pemegang saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertifikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending. Sedangkan penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.
Akses Data Pribadi
Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan. Sedangkan Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna.
Risiko bagi Lender
Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan panzi scheme. Sedangkan pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.
Itulah beberapa perbedaan dari pinajaman nline legal maupun ilegal ya semetonkom. Yuk lebih selektif lagi dalam memilih pinjol yang aman untuk semetonkom ya.