.jpg)
Siaran TV digital yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan sensasi berbeda saat menikmati siaran televisi yakni dengan menyajikan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya. Siaran TV digital ini akan segera dinikmati oleh masyarakat Indonesia khususnya di Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan amanat dari Pasal 72 angka 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa Program Nasional berupa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital dan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang tersebut yaitu pada 2 November 2022 mendatang.
Mengingat secara teknis ASO tidak dapat dilaksanakan dalam satu kurun waktu secara Nasional, maka Kementerian Kominfo melalui Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 telah mengatur jadwal pelaksanaan ASO dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap 1 pada 30 April 2022, tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022.
Salah satu persiapan pelaksanaan ASO yaitu dengan melakukan pemberian alat bantu penerimaan siaran TV digital (Set-Top-Box/STB) kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Kominfo.
Sesuai dengan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, disebutkan juga bahwa penyediaan dan distribusi STB tersebut berasal dari Lembaga Penyiaran Swasta atau (LPS) penyelenggara Multipleksing dan dapat juga berasal dari pemerintah (APBN). Pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS penyelenggara Multipleksing dilaksanakan oleh masing-masing LPS, sedangkan bantuan STB yang berasal dari Pemerintah dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia.
Oleh sebab itu, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan jatah distribusi bantuan STB untuk ASO Tahap 1 dalam pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital yang akan dilakukan sampai dengan 30 April 2022 pukul 24.00 Wita mendatang. Pendistribusian tersebut akan dilakukan di desa yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dimaksud.
Adapun penerima bantuan STB, tentunya yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) dan memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.