
Selong - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS dan PPPK kepada 509 orang pada formasi tahun 2021 Lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bertempat di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur pada Kamis Pagi, (12/05).
Dari total 509 orang untuk formasi tahun 2021 yang meliputi 402 orang tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 107 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021. Dengan rincian total formasi tenaga Kesehatan adalah sebanyak 221 orang, dan 264 orang untuk tenaga guru baik yang merupakan CPNS, maupun PPPK, ditambah dengan 24 tenaga teknis lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengatakan jumlah formasi saat ini sesungguhnya belum memenuhi kebutuhan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari 817 formasi yang diusulkan hanya 509 yang di setujui oleh Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) untuk formasi tahun 2021.
Pada tahun 2022 ini Pemda berencana akan mengusulkan 6000 formasi ASN, jika hal tersebut di setujui oleh Kemenpan RB, maka terpenuhilah kebutuhan untuk tenaga teknis dan kesehatan di Kabupaten Lombok Timur.
Menyambung hal tersebut, Bupati mengatakan bahwa Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Lombok Timur masih berada pada peringkat ke-8, karena beberapa indikator khususnya pada bidang Pendidikan dan Kesehatan.
Adapun indikator pada bidang pendidikan adalah angka putus sekolah, Bupati menekankan kepada seluruh ASN di bidang pendidikan untuk menekan angka drop out hinga 0 persen.
Bupati juga menghimbau untuk melakukan pendekatan secara personal kepada murid yang kurang mampu, termasuk melakukan pendekatan kepada orang tua murid, serta membantu masyarakat usia 25 tahun ke atas yang belum memiliki ijazah agar di daftarkan program paket C, B, dan A.
Demikian juga di bidang kesehatan, yang merupakan salah satu indikator penilaian IPM yakni pada angka kematian ibu yang melahirkan dan angka kematian anak yang dilahirkan. Kepada seluruh ASN di bidang Kesehatan agar menekan angka tersebut serta menekan angka stunting. Dengan demikian para ASN telah membantu Pemerintah Daerah dalam meningkatkan IPM di Kabupaten Lombok Timur.
Sebelumnya kepala BKPSDM juga mengatakan BKPSDM telah melaksanakan tugas untuk menerbitkan SK bagi para ASN sesuai dengan formasi dan keputusan dari Kemenpan RB. Selanjutnya ia berpesan agar para ASN yang menerima SK agar terus memacu diri dan meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang masing masing.