Desa Kumbang Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

  • Senin, 13 Juni 2022 - 21:25:11 WIB
  • Admin Kominfo Lombok Timur
Desa Kumbang Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi

Selong - Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy hadiri acara Bimbingan Teknis (BIMTEK) Desa Anti Korupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Kemendes PDTT) serta Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) bertempat di Aula Kantor Desa, Kumbang Kecamatan Masbagik pada Senin Pagi (13/06).

Dalam acara tersebut, Bupati menyampaikan terimakasih kepada KPK dan stake holder terkait karena telah menetapkan Desa Kumbang sebagai salah satu dari 10 Desa di seluruh Indonesia yang terpilih sebagai desa percontohan anti korupsi dan Desa Kumbang sendiri merupakan satu satunya desa di Nusa Tanggara Barat yang masuk dalam program desa anti korupsi tersebut.

Bupati juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur siap mengawal dan memfasilitasi program desa anti korupsi agar program tersebut berjalan dengan lancar dan segera tercapai semua indikatornya dan dapat menjadi contoh baik bagi desa lainnya.

Sementara itu, menurut Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat RI Kusdwidjanto Sudjadi terdapat 18 indikator penilaian desa anti korupsi yang mana berasal dari 5 komponen yakni, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal yang masing-masing memiliki bobot nilai.

Agar suatu desa dinyatakan lulus sebagai desa anti korups,i desa tersebut haruslah mendapatkan nilai paling tidak 90 dari indikator yang telah ditetapkan.

Ia menyebut, tindak pidana korupsi dapat dilaporkan secara langsung melalui media sosial KPK dan harus di sertai bukti. Selain itu permasalahan yang terjadi desa termasuk tindak korupsi dapat juga diselesaikan secara kearifan lokal melalui musyawarah bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, babinsa, kamtibmas dan lain-lain.

Rembuk desa merupakan salah satu cara terbaik dalam menyelesaikan permasalahan desa. Desapun dapat menentukan sanksi sesuai hasil musyawarah asal tidak melanggar hukum dan HAM.

Bimtek yang berlangsung selama 2 hari ini sendiri dilakukan dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat sebagai upaya KPK melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang di mulai dari perangkat daerah terkecil yakni desa. Sehingga  KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam mencegah tindak pidana di desa yang salah satunya adalah tindak pidana korupsi.

Di tempat yang sama perwakilan Kemendes PDTT yang hadir Winarno menyebut ada 3 prioritas penggunaan dana desa diantaranya, pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam maupun non alam sesuai kewenangan desa dengan tujuan meningkatkan kemandirian masyarakat desa.

Ia pun berharap, dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Desa harus memiliki manajemen yang transparan dalam penggunaan dana desa. Hal tersebut juga menjadi tugas OPD dalam melakukan pengawalan dan pengawasan selaku pendamping desa.

  • Senin, 13 Juni 2022 - 21:25:11 WIB
  • Admin Kominfo Lombok Timur

Berita Terkait Lainnya