
Selong – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah sangat marak terjadi dikalangan mayarakat umum. Jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi NTB sebanyak 442 jumlah kasus dan di Lombok Timur sendiri sebanyak 108 kasus yang terlapor. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melalui Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2019 telah membentuk Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang selanjutnya menggelar orientasi manajemen dan penanganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak guna mengantisipasi peningkatan kasus serta melakukan penanganan dan pendampingan pada korban kekerasan yang berlangsung di Rupatama 2 Kantor Bupati pada Kamis Pagi (21/07).
Kepala Dinas P3AKB H. Ahmat yang berkesempatan membuka acara tersebut mengatakan dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian dan komitmen bersama, karena kasus tersebut tidak hanya isu lokal tetapi juga nasional. Terkait hal tersebut, telah disahkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual yang cukup menjadi dasar regulasi di daerah.
Diakuinya, sejauh ini korban kekerasan atau pelecehan seksual takut menyampaikan atau melaporkan hal yang di alaminya. Hal tersebut erat kaitannya dengan budaya masyarakat yang acuh bahkan terkesan menyembunyikan peristiwa semacam itu, dan menganggap hal tersebut sebagai suatu yang lumrah sehingga perlu adanya perhatian khusus dari semua pihak.
Tindak kekerasan menurutnya tidak hanya berupa fisik namun juga non fisik yang dapat menggangu psikis dan menyebabkan trauma berkepanjangan hingga depresi. salah satu contohnya adalah memaksa seorang anak menikah, hal demikian juga termasuk tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta Ketua Komisi Perlindungan Anak untuk berkolaborasi dengan Non Govermental Organisazion (NGO) yang bergerak dalam bidang perlindungan perempuan dan anak guna mensosialisasikan Undang-Undang PPA ke seluruh lapisan masyarakat.
Diharapkan dengan digelarnya orientasi manajemen dan penganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat menekan angka kasus serupa.
Selain itu ia menyebut Lombok Timur mendapatkan predikat sebagai Kabupaten Layak Anak pada tahun ini, piagam penghargaan akan diserahkan pada acara puncak Hari Anak Nasional yang akan di gelar di Bogor tanggal 23 juli 2022.
Sebelumnya Kepala UPTD PPA mengatakan penyelenggaraan acara tersebut sebagai upaya peningkatan kapasitas penyedia layanan sumber daya lembaga penganganan bagi korban kekerasan PPA, serta penguatan jaringan pelayanan UPTD PPA Lombok Timur.
Iapun berharap adanya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penganan kasus tersebut, minimal dengan segera melaporkan kasus kekerasan yang terjadi di sekitar kepada UPTD PPA untuk di tindak lanjuti.
Selanjutnya diakhir acara, dilakukan penandatangan komitmen bersama terkait penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak oleh seluruh pihak-pihak terkait. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kepala UPTD PPA, Unit PPA Polres, Kepala Puskesmas se-Lombok Timur dan Forum Kepala Desa.