.jpg)
Selong - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Lombok Timur melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi menggelar Bimbingan Teknis Tanda Tangan Elektronik (Bimtek TTE) kepada pelaksana teknis Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di ruang Rupatama 2 pada Rabu Pagi, (23/11).
Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Lombok Timur Dr. Fauzan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh pejabat Sekretariat Daerah yang telah menyambut baik kegiatan Bimtek dalam rangka mempercepat terealisasinya Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemerintah Daereh Kabupaten Lombok Timur.
Selain itu, ia juga menegaskan penggunaan Tanda Tangan Elektronik harus segera dilakukan mengingat pentingnya Tanda Tangan Elektronik sebagai solusi pemenuhan legalitas dokumen di era digital saat ini dengan harapan kegiatan ini mendorong dampak positif bagi pelayanan publik terutama dalam hal Tanda Tangan Elektronik.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang PTIK Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Hardan Sofyan menyampaikan dengan sistem digital tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dengan lebih efektif.
Apalagi Pejabat Pemerintah sering terkendala masalah jarak untuk meneken dokumen. Dengan hadirnya TTE, tentunya kendala tersebut bisa diminimalisasi sehingga proses perizinan bisa berjalan lebih cepat.
Penggunaan TTE bagi pejabat Pemerintah ini bersifat milik perseorangan, artinya tidak terikat dengan Instansinya, sehingga bisa digunakan untuk menekan dokumen lain diluar Pemerintahan.
Ia juga menegaskan selain mempermudah sistem kerja dan menjamin orisinalitas dokumen, penyelenggaraan TTE ini memiliki keunggulan lain, termasuk sistem nirsangkal dan tangkal. Ringkasnya, sistem nirsangkal akan mendeteksi kecurangan dalam sistem transaksi digital sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terjaga. Sedangkan sistem tangkal akan mengantisipasi terjadinya kejahatan siber.
Berdasarkan Pasal 60 UU ITE, jenis TTE terbagi atas dua, yakni TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. TTE memiliki kekuatan dan akibat hukum seperti halnya Tanda Tangan Manual, selama memenuhi persyaratan.
Namun untuk mendapatkannya tidak bisa sembarangan, ada yang namanya Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang berfungsi sebagai autentifikasi dan verifikasi atas TTE. Pemerintah pun telah menyediakan aplikasi pemeriksa dokumen elektronik. Dalam hal ini pemerintah hanya mengakui 2 penyelenggara yaitu Badan Riset Informasi Nasional, dan Badan Siber dan Sandi Negara.