.jpg)
Sesuai dengan hasil Rakornas Dukcapil Tahun 2023, secara Nasional pada tahun ini percepatan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan tahapan dan target yang telah ditentukan. Disebut dalam Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital telah diatur bahwa KTP berbentuk digital yang dimuat dalam IKD merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk.
Karena sasaran awal penerapan IKD di Kabupaten Lombok Timur adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karena itu seluruh Kepala Perangkat Daerah diharapkan untuk menginformasikan dan menghimabu ASN di instansi masing-masing untuk melaksanakan penerapan IKD tersebut.
Selain itu, IKD tersebut sangat bermanfaat untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat, serta mengamankan dari pemalsuan dan kebocoran data penduduk.
Untuk menggunakan IKD tersebut caranya terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD pada Google play Store kemudian Langkah selanjutnya dapat mengikuti panduan yang diberikan, sedangkan untuk mengaktivasi IKD akan dilaksanakan oleh petugas Dinas Dukcapil Kabupaten Lombok Timur dengan jadwal per-OPD/Instansi.