.jpg)
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini mengeluarkan Surat Edaran Bupati Lombok Timur kepada seluruh Kepala OPD maupun Camat se-Kabupaten Lombok Timur terkait Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan surat rekomendasi Perangkat Daerah untuk pembelian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu.
Surat Edaran dengan Nomor 451.11/1343/PERDAG/2022 tersebut bertujuan untuk menjamin tertib pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi surat rekomendasi yang diterbitkan untuk Kepala OPD/Camat/Lurah/Kepala Desa secara transparan.
Hal lain-lain yang diterangkan dalam edaran tersebut, diantaranya sebagai berikut :
- Dijelaskan pada poin pertama, untuk membeli jenis BBM tertentu sesuai dengan peruntukannya, konsumen pengguna harus mendapat surat keterangan dan rekomedasi baik itu dari Lurah/Kepala Desa dan Camat, yang kemudian nanti diteruskan ke Kepala OPD yang membidangi untuk penertiban rekomendasi tersebut.
- Adapun Kepala OPD yang membidangi urusan penertiban rekomendasi tersebut, yakni :
- Dinas Koperasi dan UKM untuk pengguna usaha mikro
- Dinas Kelautan dan Perikanan untuk usaha perikanan
- Dinas Pertanian untuk pengguna usaha pertanian
- Dinas Perhubungan untuk pengguna usaha transportasi, dan
- Kepala OPD yang membidangi urusan Agama, Sosial dan Kesehatan untuk konsumen pengguna layanan umum.
- Pada Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan tersebut, paling sedikit memuat :
- Nama dan alamat penerima rekomendasi
- Alamat konsumen pengguna
- Jenis konsumen pengguna
- Jenis kegiatan/usaha
- Jenis dan alokasi volume jenis BBM tertentu hasil verifikasi
- Lembaga penyalur tempat pengambilan jenis BBM tertentu
- Tanda tangan dan stempel OPD pemberi rekomendasi
- Penegasan bahwa rekomendasi yang diperoleh tidak untuk diperjual belikan kembali, dan
- Lampiran laporan jenis BBM tertentu yang dibeli oleh konsumen pengguna selama Surat Rekomendasi yang ditentukan oleh OPD tersebut.
- Bila terdapat Badan Usaha ataupun Masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan pada poin diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jadi yukkkkk taati bersama surat erdaran yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur ya #semetonkom