Bidang Opini Dan Informasi Publik
Bidang Opini dan Informasi Publik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok Merumuskan dan Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan Layanan di bidang Pengelolaan Opini dan Informasi Publik. Bidang Opini dan nformasi Publik bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang terdiri dari 3 Seksi yang dikepala oleh Kepala Seksi, yaitu:
1. Seksi Monitoring Isu Publik dan Keterbukaan Informasi;
2. Seksi Pengelolaan Informasi
3. Seksi Pengelolaan Media dan Layananan Penguatan Komunikasi Publik
Adapun Fungsi Bidang Pengelolan Opini dan Informasi Publik sebagai berikut:
- pengoordinasian hasil pengolahan aduan masyarakat dengan instansi terkait;
- pelaksanaan pendokumentasian dan pengklasifikasian opini dan informasi publik;
- pengoordinasian penge1oaan opini dan informasi publik;
- pengoordinasian pengelolaan saluran komunikasi media internal;
- pengoordinasian pelaksanaan diseminasi pengelolaan opini dan informasi publik;
- penyusunan rumusan pola pembinaan pelayanan informasi publik;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan opini dan informasi publik; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Adapun tugas dan fungsi seksi-seksinya adalah sebagai berikut:
- Seksi Monitoring Isu Publik dan Keterbukaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 Perbub nomor 53 Tahun 2020 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dan fungsinya sebagai berikut:
- Pelaksanaan layanan monitoring isu publik di media (Media Massa dan Sosial);
- Pengumpulan pendapat umum (survey, jejak pendapat)
- Pengolahan aduan masyarakat di Daerah;
- Pelayanan pengelolaan hubungan dengan media (media relation);
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Seksi Pengolahan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas seksi pengolahan informasi menyelenggarakan Fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan bahan rumusan perencanaan pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik;
- Penyiapan bahan perencanaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan informasi publik;
- Penyiapan bahan Koordinasi kebijakan pengelolaan Informasi publik
- Penyiapan bahan pengelolaan Informasi /kebijakan Daerah
- Penyiapan bahan penyebarluasan Informasi Publik
- Penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan informasi publik;
- Pengelolaan website dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Seksi Pengelolaan Media dan Layanan Penguatan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan media Informasi dan Komunikasi untuk mendukung kebijakan Nasional dan Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugas seksi ini mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pelaksanan layanan pemantauan tema komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah;
- Pelaksanaan pembuatan konten lokal dan pengemasan ulang konten nasional menjadi kontel lokal;
- Pelaksanaan pembuatan spanduk, brosur, pamflet dan lain-lain;
- Pelaksanaan pengelolaan TV Lokal, radio, buletin dan jurnal dan pemutaran film,serta siaran keliling;
- Pelaksanaan desiminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Daerah; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.