Tupoksi Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaporan rencana kerja dan program, pengelolaan keuangan serta urusan umum dan kepegawaian Dinas. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja sekretariat dan rencana kerja dinas;
- penyusunan konsep rencana strategis dinas;
- penyusunan konsep kebijakan pemerintah daerah di bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
- penyusunan konsep kebijakan dinas untuk pengelolaan program, keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
- penyelenggaraan dan pembinaan administasi program dan keuangan serta administrasi urusan umum dan kepegawaian di lingkup dinas;
- penyelenggaraan penilaian kinerja di lingkup dinas;
- pengoordinasian tugas dan kegiatan di lingkup sekretariat;
- pengoordinasian tugas dan program sekretariat dengan bidang di lingkup dinas;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi kegiatan sekretariat;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkup sekretariat secara rutin dan berkala;
- pelaporan pelaksanaan tugas dan program di lingkup dinas secara rutin dan berkala; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum dan pengelolaan administrasi kepegawaian. Dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kerja Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- pelaksanaan kegiatan urusan umum, pengelolaan administrasi kepegawaian dan administrasi perkantoran;
- pelaksanaan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat, penyiapan rapat dinas dan pendokumentasian kegiatan Dinas;
- pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Dinas;
- pelaksanaan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan kerja;
- pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset lainnya;
- penyiapan rencana kebutuhan, pengadaan sarana dan prasarana, pengurusan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang inventaris Dinas;
- pengumpulan, pengelolaan, pemutahiran dan penyimpanan data dan kartu kepegawaian di lingkungan Dinas;
- penyiapan data dan dokumen administrasi kepegawaian sebagai bahan pembinaan untuk peningkatan kapasitas dan kinerja aparatur, penjabaran standar kompetensi, kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, pendidikan/pelatihan kepemimpinan, teknis dan fungsional, ujian dinas dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- penyiapan pelaksanaan peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur melalui pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, kenaikan pangkat dan promosi jabatan, penilaian kerja dan penjabaran disiplin pegawai;
Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan. Dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan;
- penyusunan rencana program dan anggaran Dinas;
- pelaksanaan perbendaharaan keuangan Dinas;
- pelaksanaan akuntansi keuangan Dinas;
- pelaksanaan verifikasi anggaran Dinas;
- penyusunan pertanggungjawaban anggaran Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Bagian Keuangan dan Pelaporan;
- penyiapan program dinas;
- penyiapan kebijakan teknis pengembangan Dinas;
- pengelolaan data dan informasi Dinas;
- pengelolaan sistem dan teknologi Informasi Dinas, pengelolaan website Dinas;
- pelayanan informasi Dinas;
- pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Dinas;
- penyusunan laporan pelaksanaan program Dinas;
- pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan program Sub Bagian Keuangan dan Pelaporan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.