Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian mempunyai tugas, membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan bidang statistik dan urusan pemerintahan bidang persandian.
Dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana strategis bidang komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
- perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
- pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang komunikasi dan Informatika, bidang statistik dan bidang persandian;
- pembinaan terhadap UPTD Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Bupati.